Tugas
Ilmu Budaya Dasar
Rangkuman Ilmu Budaya Dasar Bab VII Manusia dan Keadilan
Ilmu Budaya Dasar
Rangkuman Ilmu Budaya Dasar Bab VII Manusia dan Keadilan
Disusun Oleh:
Jeffry (15214614)
Kelas: 1EA20
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Depok 2014
Jurusan Manajemen
Depok 2014
BAB 7
MANUSIA DAN KEADILAN
MANUSIA DAN KEADILAN
A. PENGERTIAN
KEADILAN
Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan
manusia . Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung yang ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung trsebut
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang
sama. Kalau tidak sama , maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama. Dan
pelanggaran terhadap proporsi tersebut disebut ketidakadilan.
B. KEADILAN
SOSIAL
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingan akan dasar Negara
kita pancasila sila kelima pancasila berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”
Panitia
ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan
sebagai berikut :
“Sila
keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,politik,ekonomi dan
kebudayaan”.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1) Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3) Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) Sikap
suka bekerja keras
5) Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Keadilan dan
tidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam
hidupnya manusia menghadapu keadilan/ ketidak adilan setiap hari.Oleh karena
itu keadilan dan ketidak adilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak
hasil seni lahir dari imajinasi ketidak adilan, seperti drama, puisi, novel,
music, dan lain-lain.
C. BERBAGAI MACAM
KEADILAN
a. Keadilan
Legal atu Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani
umum dari masayarakat yang membuat dan menjaga kesatuanya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setipa orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun).
b. Keadilan
distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
dipertaruhkan secara sama dan hal-hal yang tidak sama (justice is done when
equals are treated equally).
c. Keadilan
komulatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
D. KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang di katakana sesuai dengan kenyataan yang ada.sedang kenyataan yang ada
itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Orang bodoh
yang berarti jujur adalah lebih baik daripada orang pandai yang lancing.Pada
hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban,serta rasa takut
terhadapa kesalahan atau dosa.
E. KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pila
dengan licik, meskipun tidak serupa.Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya.Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan Di tinjau dari
hubungan manusia dengan alam sekitar,ada empat aspek ekonomi,aspek
kebudayaan,aspek peradapan,dan aspek teknik.Apabila ke empat aspek itu tersebut
dilaksankan secara wajar,maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma
moral atau norma hukum.
F. PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercala, setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagai orang/tetangga disekitarnya adalah
suatu kembanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan
nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh di
katakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Tingkah laku
atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu :
a) Manusia
menurut sifat dasaranya adalah mutlak makhluk moral.
b) Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang dipaatuhi untuk mewujudkan dirinya
sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya : bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral
atau tidak sesuai dengan ahlak.
G. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.reaksi itu dapat
berupa perbuatan serupa yang seimbang, tingkah laku yang serupa,tingkah laku
yang seimbang. Pemnalasan di sebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapatkan balasan yang bersahabat, Sebaliknya pergaulan yang penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada
dasarnya,manusia adalah moral dan mahluk sosial.dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Studi Kasus
Bab 7 Manusia dan Keadilan
Bab 7 Manusia dan Keadilan
KOMPAS.com - Jauh sebelum kasus
"sandal jepit" merebak, penyanyi kondang Iwan Fals sudah
teriak-teriak soal sandal jepit dalam syair lagunya "Besar dan
Kecil". Iwan menganalogikan rakyat kecil seperti jendal jepit yang selalu
terjepit, diremehkan, lemah, selalu kalah. Seperti sandal jepit, begitulah
kenyataan masyarakat kecil jika harus berurusan dengan hukum.
Tidak perlu menutup mata karena kenyataan itu ada di depan mata kita. Aparat negeri ini terkesan lebih suka menjepit rakyat kecil yang sudah biasa menjerit karena ketidakadilan di negeri ini. Mereka terkesan lebih senang membela pejabat dengan kekayaan berlipat, dibandingkan rakyat kecil yang biasa hidup melarat.
Tidak perlu menutup mata karena kenyataan itu ada di depan mata kita. Aparat negeri ini terkesan lebih suka menjepit rakyat kecil yang sudah biasa menjerit karena ketidakadilan di negeri ini. Mereka terkesan lebih senang membela pejabat dengan kekayaan berlipat, dibandingkan rakyat kecil yang biasa hidup melarat.
Mau bukti? Tengoklah kasus Nenek Minah (55)
asal Banyumas yang divonis 1,5 tahun pada 2009, hanya karena mencuri tiga buah
Kakao yang harganya tidak lebih dari Rp 10.000. Bahkan, untuk datang ke sidang
kasusnya ini Nenek yang sudah renta dan buta huruf itu harus meminjam uang Rp
30.000 untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup
jauh.
Yang paling anyar, kasus pencurian sandal
jepit yang menjadikan AAL (15) pelajar SMK 3, Palu, Sulawesi Tengah, sebagai
pesakitan di hadapan meja hijau. Ia dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu
Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Hanya gara-gara sandal jepit
butut AAL terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Proses hukum atas AAL pun tampak
janggal. Ia didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43. Namun,
bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Selama persidangan tak
ada satu saksi pun yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang
diambil AAL di depan kamar Rusdi.
Di persidangan, Rusdi yakin sandal yang
diajukan sebagai barang bukti itu adalah miliknya karena, katanya, ia memiliki
kontak batin dengan sandal itu. Saat hakim meminta mencoba, tampak jelas sandal
Ando itu kekecilan untuk kaki Rusdi yang besar.
AAL memang dibebaskan dari hukuman dan
dikembalikan kepada orangtuanya. Namun, majelis hakim memutus AAL bersalah
karena mencuri barang milik orang lain.
OPINI:
Dari kasus diatas bisa dibilang keadilan di
Indonesia sungguh rendah. Memang belum terbukti benar dari kasus diatas siapa
yang benar-benar terdakwa akan tetapi seharusnya hal seperti ini jika dilihat
dari kasus pencurian lain dengan skala besar seperti koruspsi seharusnya
mendapatkan hukuman yang lebih setimpal. Memang benar adanya jika suatu
pencurian tergolong sebagai tindak pidana, namun semua itu juga harus dilihat
dari kadar pencuriannya. Tidak adil memang jika mencuri sandal seharga puluhan
ribu dengan dengan mencuru uang miliaran hukumannya sama atau bahkan mungkin
lebih rendah hukuman bagi para koruptor.
Seharusnya keadilan lebih ditingkatkan ke
semua bidang dan tanpa pandang bulu, agar kiranya semua manusia yang ada di
Indonesia bias merasakan keadilan yang murni dan sesungguhnya. Marilah kita
selalu junjung hokum dan keadilan agar tercipta keharmonisan di seluruh Indonesia.
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2012/01/06/09445281/Kejamnya.Keadilan.Sandal.Jepit.
0 komentar:
Posting Komentar