Minggu, 19 Maret 2017


KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS




150 Pohon Ditebang, Pembangunan Fly Over Antasari Langgar AMDAL

Minggu 22 May 2011, 17:54 WIB
Jakarta - Pembangunan fly over Jl Antasari, Jakarta Selatan, dituding melanggar Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebab, saat ini sudah sekitar 150 pohon dikorbankan dari rencana semula hanya 40-an batang pohon yang ditebang.         

"Itu pelanggaran AMDAL. Karena tidak sesuai AMDAL-nya, maka dapat disebut pelanggaran. Belum lagi pelanggaran kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH), dan perda tentang rencana tata ruang dan tata wilayah (RT RW)," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Ubaidillah, kepada detikcom,  Minggu (22\/5\/2011).             

Menurut Ubaidillah, Pemda DKI Jakarta berjanji akan mengganti setiap 1 batang pohon yang ditebang untuk pembangunan fly over tersebut dengan 10 bibit pohon. Namun, tidak jelas berapakah umur bibit pohon tersebut.            

"Janjinya akan diganti 1 banding 10, tapi nggak jelas 10 ini bibit tingginya 1 cm atau apa, kan, harusnya sesuai kebutuhan. Biar diganti 100 pohon, kalau 2 cm nggak ada artinya. Kalau diganti 100 tapi ditanamnya juga di Monas nggak pengaruh juga," ucap dia.                

Selain pohon, proyek pembangunan fly over Antasasi juga menyalahi AMDAl dalam hal polusi yang ditimbulkan. Bahkan, polusi akibat pembangunan jalan layang tersebut lebih parah dibandingkan dengan kondisi sebelum proyek berjalan.                

"Kan ada polusi akibat kendaraan dan pada saat konstruksi. Polusi itu justru signifikan sejak adanya pembangunan. Sudah begitu jaraknya cukup dekat antara jalan dengan rumah warga. Pembangunan itu juga mematikan toko-toko yang berada di sekitarnya," kata Ubaidillah.  

Ubaidillah mengungkapkan, masalah itu sudah diadukan ke DPRD DKI Jakarta, namun hingga kini belum jelas penyelesaiannya.                    

Dalam kesempatan ini, ia juga menyoroti rencana Pemda DKI Jakarta untuk menebang dan memindahkan sebanyak 1.056 pohon di Jl Ngurah Rai, untuk pembangunan Koridor XI Busway rute Kampung Melayu-Pulogebang. Walhi menilai tindakan itu kontraproduktif dengan rencana Pemprov memenuhi target RTH dan pengurangan emisi.             

"Kalau benar-benar dipotong harus diinventarisir mana yang harus dipotong dan harus dibiarkan. Kan tidak semua. Karenanya yang harus bener-bener dipotong, misalnya 50 pohon, ya, 50 saja. Jangan rencananya 50 pohon tapi nyatanya 1.000 pohon," ujarnya.     
(irw/nrl)


Analisis Kasus

Dalam kasus ini, undang-undang yang dapat dikaitkan dari kejadian ini adalah UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam kasus ini, pembangunan Fly Over Antasari telah melanggar amdal karena sudah menebang pohon melebihi dari jumlah yang diperbolehkan oleh peraturan UU mengenai AMDAL yang diatur di Indonesia. Pihak yang mengurusi pembangunan jalan layang Antasari ini telah melanggar AMDAL karena penebangan pohon yang dilakukan tidak sesuai dengan penanaman kembali jumlah pohon yang seharusnya. Selain itu pelanggaran mengenai dampak polusi yang melebihi batas yang telah diatur juga menambah parah pelanggaran AMDAL didalamnya.

Pembangunan infrastruktur dan jalan raya sering kali mengabaikan mengenai dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Kebutuhan akan tempat tinggal dan juga jalan raya setiap tahunnya selalu bertambah namun tidak diiringi dengan penambahan jumlah lahan kosong di kota-kota tersebut. Para kontraktor-kontraktor nakal yang sering kali mengabaikan peraturan AMDAl serta dampak bagi lingkungan sekitar serta kegiatan suap di dalam birokrasi seperti ini membuat semakin buruknya penerapan pembangunan dengan memperhatikan faktor lingkungan hidup.

Dalam kasus ini etika profesi telah dilanggar karena mengabaikan profesionalitas dalam menyelesaikan suatu bisnis tanpa melanggar kode etik yang sudah ada didalamnya. Ada 3 prinsip dalam etika bisnis yang dilanggar dalam kasus ini yaitu:

1.      Pelanggaran Prinsip Otonomi: Prinsip otonomi ini berkaitan dengan pengambilan keputusan dan bertindak berdasarkan keselarasan tentang apa yang baik dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil. Dalam kasus ini prinsip otonomi telah dilanggar karena sudah melanggar etika bisnis yang baik mengenai perhatian terhadap lingkungan sekitar yang pastinya sudah diketahui kebenerannya bahwa lingkungan hidup harus selalu diutamakan dalam suatu pembangunan infrastruktur dimanapun.

2.      Pelanggaran prinsip Kejujuran: Prinsip kejujuran yang dilanggar adalah mengenai janji dan kesepakatan mengenai jumlah pohon yang ditebang dan jumlah pohon yang akan ditanam kembali. Namun kenyataannya dari 40 pohon yang seharusnya dikorbankan sesuai kesepakatan, namun nyatanya 150 pohon yang justru ditebang. Selain itu pohon pengganti dari pohon yang sudah ditebang sangat tidak sebanding ukurannya. Akibatnya penanaman kembali pohon tidak berefek banyak.

3.     Prinsip Keadilan: Prinsip keadilan yang dilanggar yaitu tidak memperhatikan kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal disekitarnya. Pembangunan jalan layang Antasari ini terkesan hanya menguntungkan sebelah pihak namun mengorbankan pihak lain seperti masyarakat sekitar akibat polusi yang ditimbulkan dan juga kerusakan lingkungan hidup akibat proyek tersebut.

Pada teori teologi ada filosofi yang yang dapat dikaitkan dengan kasus ini yaitu egoisme. Ada pihak-pihak yang ingin menang sendiri dan menginginkan keuntungan pribadi dari pembangunan jalan layang ini namun tidak memikirkan sama sekali akan dampak lingkungan kedepannya. Padahal penyelewengan dan pelanggaran Amdal ini dampaknya sangat besar kedepannya dan mengancam kehidupan di masa mendatang.

Saran Untuk Penyelesaian Kasus

Sebaiknya dalam pembangunan infrastruktur baik gedung ataupun jalan raya untuk selalu mengedepankan unsur keselamatan lingkungan hidup. Hal ini dikarenakan lingkungan hidup tidak dapat dapat pulih hanya dalam waktu hitungan 1-2 tahun saja melainkan bisa puluhan tahun. Undang-undang yang sudah dibuat juga seharusnya lebih dipatuhi dan diberikan peraturan yang lebih tegas agar terhindar dari praktik suap dan juga membuat para pelakunya jera. Untuk masalah pembangunan sebaiknya proyek pembangunan tidak dilanjutkan jika sudah didaulat melanggar suatu undang-undang dan peraturan yang berlaku. Selain menimbulkan sengketa, dampak lingkungan hidup yang rusak juga akan menghantui untuk kedepannya. Selain pembangunan jalan layang ada solusi lain yang dapat dilakukan untuk kelancaran transportasi seperti relokasi daerah-daerah kumuh dan juga penambahan armada angkutan umum serta pelebaran jalan yang pada dasarnya dapat mengatasi kebutuhan akan jalan raya tanpa harus mengorbankan lingkungan dan pohon di sekitarnya

Sumber Referensi:









0 komentar:

Posting Komentar