KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
150 Pohon Ditebang, Pembangunan Fly Over Antasari Langgar AMDAL
Minggu 22 May 2011, 17:54 WIB
Jakarta - Pembangunan
fly over Jl Antasari, Jakarta
Selatan, dituding melanggar Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebab,
saat ini sudah sekitar 150 pohon dikorbankan dari rencana semula hanya 40-an
batang pohon yang ditebang.
"Itu pelanggaran AMDAL. Karena tidak sesuai AMDAL-nya, maka dapat disebut pelanggaran. Belum lagi pelanggaran kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH), dan perda tentang rencana tata ruang dan tata wilayah (RT RW)," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Ubaidillah, kepada detikcom, Minggu (22\/5\/2011).
Menurut Ubaidillah, Pemda DKI Jakarta berjanji akan mengganti setiap 1 batang pohon yang ditebang untuk pembangunan fly over tersebut dengan 10 bibit pohon. Namun, tidak jelas berapakah umur bibit pohon tersebut.
"Janjinya akan diganti 1 banding 10, tapi nggak jelas 10 ini bibit tingginya 1 cm atau apa, kan, harusnya sesuai kebutuhan. Biar diganti 100 pohon, kalau 2 cm nggak ada artinya. Kalau diganti 100 tapi ditanamnya juga di Monas nggak pengaruh juga," ucap dia.
Selain pohon, proyek pembangunan fly over Antasasi juga menyalahi AMDAl dalam hal polusi yang ditimbulkan. Bahkan, polusi akibat pembangunan jalan layang tersebut lebih parah dibandingkan dengan kondisi sebelum proyek berjalan.
"Kan ada polusi akibat kendaraan dan pada saat konstruksi. Polusi itu justru signifikan sejak adanya pembangunan. Sudah begitu jaraknya cukup dekat antara jalan dengan rumah warga. Pembangunan itu juga mematikan toko-toko yang berada di sekitarnya," kata Ubaidillah.
Ubaidillah mengungkapkan, masalah itu sudah diadukan ke DPRD DKI Jakarta, namun hingga kini belum jelas penyelesaiannya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyoroti rencana Pemda DKI Jakarta untuk menebang dan memindahkan sebanyak 1.056 pohon di Jl Ngurah Rai, untuk pembangunan Koridor XI Busway rute Kampung Melayu-Pulogebang. Walhi menilai tindakan itu kontraproduktif dengan rencana Pemprov memenuhi target RTH dan pengurangan emisi.
"Kalau benar-benar dipotong harus diinventarisir mana yang harus dipotong dan harus dibiarkan. Kan tidak semua. Karenanya yang harus bener-bener dipotong, misalnya 50 pohon, ya, 50 saja. Jangan rencananya 50 pohon tapi nyatanya 1.000 pohon," ujarnya.
(irw/nrl)
"Itu pelanggaran AMDAL. Karena tidak sesuai AMDAL-nya, maka dapat disebut pelanggaran. Belum lagi pelanggaran kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH), dan perda tentang rencana tata ruang dan tata wilayah (RT RW)," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Ubaidillah, kepada detikcom, Minggu (22\/5\/2011).
Menurut Ubaidillah, Pemda DKI Jakarta berjanji akan mengganti setiap 1 batang pohon yang ditebang untuk pembangunan fly over tersebut dengan 10 bibit pohon. Namun, tidak jelas berapakah umur bibit pohon tersebut.
"Janjinya akan diganti 1 banding 10, tapi nggak jelas 10 ini bibit tingginya 1 cm atau apa, kan, harusnya sesuai kebutuhan. Biar diganti 100 pohon, kalau 2 cm nggak ada artinya. Kalau diganti 100 tapi ditanamnya juga di Monas nggak pengaruh juga," ucap dia.
Selain pohon, proyek pembangunan fly over Antasasi juga menyalahi AMDAl dalam hal polusi yang ditimbulkan. Bahkan, polusi akibat pembangunan jalan layang tersebut lebih parah dibandingkan dengan kondisi sebelum proyek berjalan.
"Kan ada polusi akibat kendaraan dan pada saat konstruksi. Polusi itu justru signifikan sejak adanya pembangunan. Sudah begitu jaraknya cukup dekat antara jalan dengan rumah warga. Pembangunan itu juga mematikan toko-toko yang berada di sekitarnya," kata Ubaidillah.
Ubaidillah mengungkapkan, masalah itu sudah diadukan ke DPRD DKI Jakarta, namun hingga kini belum jelas penyelesaiannya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyoroti rencana Pemda DKI Jakarta untuk menebang dan memindahkan sebanyak 1.056 pohon di Jl Ngurah Rai, untuk pembangunan Koridor XI Busway rute Kampung Melayu-Pulogebang. Walhi menilai tindakan itu kontraproduktif dengan rencana Pemprov memenuhi target RTH dan pengurangan emisi.
"Kalau benar-benar dipotong harus diinventarisir mana yang harus dipotong dan harus dibiarkan. Kan tidak semua. Karenanya yang harus bener-bener dipotong, misalnya 50 pohon, ya, 50 saja. Jangan rencananya 50 pohon tapi nyatanya 1.000 pohon," ujarnya.
(irw/nrl)
Analisis
Kasus
Dalam kasus ini, undang-undang yang dapat dikaitkan dari kejadian ini
adalah UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam kasus
ini, pembangunan Fly Over Antasari telah melanggar amdal karena sudah menebang
pohon melebihi dari jumlah yang diperbolehkan oleh peraturan UU mengenai AMDAL
yang diatur di Indonesia. Pihak yang mengurusi pembangunan jalan layang
Antasari ini telah melanggar AMDAL karena penebangan pohon yang dilakukan tidak
sesuai dengan penanaman kembali jumlah pohon yang seharusnya. Selain itu
pelanggaran mengenai dampak polusi yang melebihi batas yang telah diatur juga
menambah parah pelanggaran AMDAL didalamnya.
Pembangunan
infrastruktur dan jalan raya sering kali mengabaikan mengenai dampak terhadap
lingkungan sekitarnya. Kebutuhan akan tempat tinggal dan juga jalan raya setiap
tahunnya selalu bertambah namun tidak diiringi dengan penambahan jumlah lahan
kosong di kota-kota tersebut. Para kontraktor-kontraktor nakal yang sering kali
mengabaikan peraturan AMDAl serta dampak bagi lingkungan sekitar serta kegiatan
suap di dalam birokrasi seperti ini membuat semakin buruknya penerapan
pembangunan dengan memperhatikan faktor lingkungan hidup.
Dalam
kasus ini etika profesi telah dilanggar karena mengabaikan profesionalitas
dalam menyelesaikan suatu bisnis tanpa melanggar kode etik yang sudah ada
didalamnya. Ada 3 prinsip dalam etika bisnis yang dilanggar dalam kasus ini
yaitu:
1.
Pelanggaran
Prinsip Otonomi: Prinsip otonomi ini berkaitan dengan pengambilan keputusan dan
bertindak berdasarkan keselarasan tentang apa yang baik dan bertanggung jawab
secara moral atas keputusan yang diambil. Dalam kasus ini prinsip otonomi telah
dilanggar karena sudah melanggar etika bisnis yang baik mengenai perhatian
terhadap lingkungan sekitar yang pastinya sudah diketahui kebenerannya bahwa
lingkungan hidup harus selalu diutamakan dalam suatu pembangunan infrastruktur
dimanapun.
2.
Pelanggaran
prinsip Kejujuran: Prinsip kejujuran yang dilanggar adalah mengenai janji dan
kesepakatan mengenai jumlah pohon yang ditebang dan jumlah pohon yang akan
ditanam kembali. Namun kenyataannya dari 40 pohon yang seharusnya dikorbankan
sesuai kesepakatan, namun nyatanya 150 pohon yang justru ditebang. Selain itu
pohon pengganti dari pohon yang sudah ditebang sangat tidak sebanding
ukurannya. Akibatnya penanaman kembali pohon tidak berefek banyak.
3. Prinsip Keadilan: Prinsip keadilan
yang dilanggar yaitu tidak memperhatikan kondisi lingkungan dan kesehatan
masyarakat yang bertempat tinggal disekitarnya. Pembangunan jalan layang
Antasari ini terkesan hanya menguntungkan sebelah pihak namun mengorbankan
pihak lain seperti masyarakat sekitar akibat polusi yang ditimbulkan dan juga
kerusakan lingkungan hidup akibat proyek tersebut.
Pada teori teologi ada filosofi yang yang dapat dikaitkan dengan kasus
ini yaitu egoisme. Ada pihak-pihak yang ingin menang sendiri dan menginginkan
keuntungan pribadi dari pembangunan jalan layang ini namun tidak memikirkan
sama sekali akan dampak lingkungan kedepannya. Padahal penyelewengan dan
pelanggaran Amdal ini dampaknya sangat besar kedepannya dan mengancam kehidupan
di masa mendatang.
Saran
Untuk Penyelesaian Kasus
Sebaiknya dalam pembangunan infrastruktur baik gedung ataupun jalan
raya untuk selalu mengedepankan unsur keselamatan lingkungan hidup. Hal ini
dikarenakan lingkungan hidup tidak dapat dapat pulih hanya dalam waktu hitungan
1-2 tahun saja melainkan bisa puluhan tahun. Undang-undang yang sudah dibuat
juga seharusnya lebih dipatuhi dan diberikan peraturan yang lebih tegas agar
terhindar dari praktik suap dan juga membuat para pelakunya jera. Untuk masalah
pembangunan sebaiknya proyek pembangunan tidak dilanjutkan jika sudah didaulat
melanggar suatu undang-undang dan peraturan yang berlaku. Selain menimbulkan
sengketa, dampak lingkungan hidup yang rusak juga akan menghantui untuk
kedepannya. Selain pembangunan jalan layang ada solusi lain yang dapat
dilakukan untuk kelancaran transportasi seperti relokasi daerah-daerah kumuh
dan juga penambahan armada angkutan umum serta pelebaran jalan yang pada
dasarnya dapat mengatasi kebutuhan akan jalan raya tanpa harus mengorbankan
lingkungan dan pohon di sekitarnya
Sumber Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar