Senin, 17 Oktober 2016


EKONOMI KOPERASI


  1. PENDAHULUAN

Pengertian dari koperasi menurut UUD No. 25 Tahun 1992 adalah suatu badan usaha beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azaz kekeluargaan.

Koperasi adalah kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit di capai secara perorangan Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang diperoleh secara bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan, untuk mencapai kepentingan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koperasi.

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

·  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

·  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

·  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

·  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

·  Kemandirian

·  Pendidikan perkoperasian

·  Kerjasama antar koperasi

  1. MANFAAT KOPERASI

Manfaat Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:



    1. Manfaat koperasi di bidang ekonomi


  1. Meningkatkan penghasilan para anggotanya. 
  2. Sisa hasil usaha dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan aktivitas yang berlangsung.
  3. Menawarkan barang-jasa dengan lebih murah dibanding dengan toko-toko yang lain.
  4. Hal ini bertujuan agar barang-jasa ini mampu dan dapat dibeli oleh anggota atau masyarakat  umum yang kurang mampu.             
  5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dengan membiasakan hidup hemat. 
  6. Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam setiap pengelolaan koperasi. 



    1. Manfaat koperasi di bidang sosial:

·         Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat kerja dan semangat kekeluargaan.

·         Mendorong terwujudnya masyarakat damai dan tentram.

·         Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi.



  1. CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
   1.Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan

     bersama
  2.Sifat anggota terbuka dan sukerla
  3.Hak suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun
  4.Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap masing-masing anggota
  5 .Koperasi selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
  6 Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya



  1. APAKAH SISTEM EKONOMI KOPERASI DAPAT MENGENDALIKAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA ?

Menurut San Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:

  1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
  2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  3. Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
  4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
  5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.

Sistem ekonomi koperasi akan mampu memberikan pengaruh positif khususnya pada penyelesaian masalah masalah perekonomian, jika permasalahan dalam perekonomian dapat terselesaikan maka kehidupan ekonomi negara ini akan berjalan kondusif dan rakyat pun memiliki kehidupan yang sejahtera.


Faktor penghambat sistem ekonomi koperasi yaitu:

  1. Faktor Internal, meliputi tingkat pendidikan pengurus dan anggota umumnya masih rendah, keterampilan dan keahlian anggota masih terbatas, banyak anggota koperasi yang tidak mau bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama.
  2. Faktor Eksternal, meliputi kurangnya dukungan dari pemerintah dalam hal pelayanan, fasilitas dan penyuluhan, banyak badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi, masih banyak masyarakat yang tidak mempercayai koperasi, kebijakan dan program kerja koperasi masih cenderung timbul dari prakarsa pemerintah, koperasi sulit mendapatkan kredit dari bank, karena persyaratan yang sulit terpenuhi, kurangnya petugas pembina koperasi, baik jumlahnya maupun mutunya, koperasi juga terhambat karena kurang kerjasama di bidang ekonomi.

    Sedangkan, faktor penyebab kegagalan sistem perekonomian Indonesia yaitu:

  1. Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yang dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
  2. Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
  3. Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Sumber:
https://zulfaanankara.wordpress.com/2013/12/03/sistem-ekonomi-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
https://www.academia.edu/14385907/Jurnal_Koperasi




0 komentar:

Posting Komentar